<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kriminal &#8226; Jepara Hari Ini</title>
	<atom:link href="https://jeparahariini.com/category/kriminal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jeparahariini.com/category/kriminal/</link>
	<description>Kabar Berita Jepara Terkini</description>
	<lastBuildDate>Thu, 31 Aug 2023 04:35:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.2</generator>

<image>
	<url>https://jeparahariini.com/wp-content/uploads/2017/09/cropped-jhi-favicon-1-32x32.png</url>
	<title>Kriminal &#8226; Jepara Hari Ini</title>
	<link>https://jeparahariini.com/category/kriminal/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polres Jepara Gencar Berantas Narkoba: Dua Pengungkapan Kasus dalam Sebulan</title>
		<link>https://jeparahariini.com/polres-jepara-gencar-berantas-narkoba-dua-pengungkapan-kasus-dalam-sebulan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=polres-jepara-gencar-berantas-narkoba-dua-pengungkapan-kasus-dalam-sebulan</link>
					<comments>https://jeparahariini.com/polres-jepara-gencar-berantas-narkoba-dua-pengungkapan-kasus-dalam-sebulan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JHI]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 31 Aug 2023 04:35:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Jepara]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka Narkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jeparahariini.com/?p=16859</guid>

					<description><![CDATA[JEPARA &#8211; Polres Jepara terus menunjukkan keseriusan dan tekadnya dalam memerangi peredaran narkoba di daerahnya. Dalam rentang satu bulan dari Juli hingga Agustus 2023, Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Jepara berhasil mengungkap dua kasus narkoba dengan 3 orang tersangka. Wakapolres Jepara, Kompol Berry, dalam Konferensi Pers yang diadakan di Mapolres Jepara pada Rabu, 30 Agustus...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><a href="https://jeparahariini.com/" target="_blank" rel="noopener">JEPARA</a> &#8211; Polres Jepara terus menunjukkan keseriusan dan tekadnya dalam memerangi peredaran narkoba di daerahnya. Dalam rentang satu bulan dari Juli hingga Agustus 2023, Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Jepara berhasil mengungkap dua kasus narkoba dengan 3 orang tersangka.</p>
<p style="text-align: justify;">Wakapolres Jepara, Kompol Berry, dalam Konferensi Pers yang diadakan di Mapolres Jepara pada Rabu, 30 Agustus 2023, mengungkapkan bahwa usaha keras aparat kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat telah menghasilkan prestasi berarti. &#8220;Tersangka pertama, MS (22) dan F (30), berhasil ditahan di Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, pada Juli 2023. Keduanya ditemukan memiliki 3.169 butir obat keras yang termasuk dalam kategori ilegal dan dilarang peredarannya,&#8221; ungkapnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Kasus kedua terjadi di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, pada bulan Agustus. Tim Reserse Kriminal Narkoba berhasil menangkap SH (37), seorang pengedar sabu-sabu yang telah mengganggu masyarakat. Dalam penangkapan ini, aparat berhasil mengamankan 20 butir ekstasi dan satu paket sabu-sabu dengan berat 1,8 gram.</p>
<p>[irp posts=&#8221;16607&#8243; ]</p>
<h2>Ancaman Hukuman Tersangka Narkoba Jepara</h2>
<p style="text-align: justify;">Penanganan hukum terhadap para tersangka ini melibatkan pasal-pasal yang berbeda. Tersangka MS dan F dihadapkan pada Pasal 197 sebagai pasal primer dan Pasal 196 sebagai pasal subsider dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh keduanya adalah penjara dengan maksimal 15 tahun.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara, tersangka SH dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya lebih berat, yakni penjara dengan maksimal 20 tahun. Perbedaan penjeratan ini mencerminkan pendekatan hukum yang beragam tergantung pada jenis kegiatan kriminal yang dijalankan oleh masing-masing tersangka.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam pengakuannya, SH, salah satu dari para tersangka, mengungkapkan bahwa dia terpaksa menjual barang terlarang tersebut karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi. Tidak hanya itu, F dan SHA, yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini, mengakui bahwa gelaran orkes dangdut menjadi target utama dalam penjualannya.</p>
<p style="text-align: justify;">Para tersangka menjelaskan bahwa potensi pasar narkoba ini cukup besar. Mereka menjual jenis obat terlarang ini dalam kemasan seharga Rp 25 ribu untuk 12 butir.</p>
<p>[irp posts=&#8221;16498&#8243; ]</p>
<h3>Himbauan Masyarakat</h3>
<p style="text-align: justify;">Dalam upaya pencegahan, Kasat Resnarkoba Polres Jepara, AKP Noor Biyanto, telah menginisiasi kegiatan penyuluhan di berbagai lapisan masyarakat. Mulai dari sekolah hingga desa, upaya ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai risiko narkoba. Imbauan kepada masyarakat juga dilakukan melalui pemasangan spanduk dan baliho di tempat strategis. Hal ini sebagai pengingat tentang konsekuensi hukum bagi pelaku narkoba dan jaringannya.</p>
<p style="text-align: justify;">AKP Noor Biyanto berharap melalui kolaborasi dengan masyarakat, upaya pemberantasan narkoba dapat ditingkatkan. &#8220;Kami mengajak semua pihak untuk aktif berpartisipasi dalam memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Jepara. Laporkan segera jika mengetahui kegiatan ilegal ini, dan kami akan segera mengambil tindakan,&#8221; tegasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Jangan lupa ikuti <em>update </em>berita lainnya dan <em>follow </em><a href="https://news.google.com/publications/CAAiENHVO_oLkpqVbiLxoFIkRkYqFAgKIhDR1Tv6C5KalW4i8aBSJEZG?hl=id&amp;gl=ID&amp;ceid=ID:id">akun Google News Jeparahariini.com</a></strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jeparahariini.com/polres-jepara-gencar-berantas-narkoba-dua-pengungkapan-kasus-dalam-sebulan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Arisan Bodong di Jepara: Tersangka Rugikan Korban Rp 1,2 Miliar</title>
		<link>https://jeparahariini.com/arisan-bodong-di-jepara-tersangka-rugikan-korban-rp-12-miliar/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=arisan-bodong-di-jepara-tersangka-rugikan-korban-rp-12-miliar</link>
					<comments>https://jeparahariini.com/arisan-bodong-di-jepara-tersangka-rugikan-korban-rp-12-miliar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JHI]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Aug 2023 12:09:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Jepara]]></category>
		<category><![CDATA[Jepara]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres Jepara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jeparahariini.com/?p=16824</guid>

					<description><![CDATA[Jepara &#8211; Seorang perempuan muda dengan inisial IN (28), telah ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Polres Jepara karena telah menipu puluhan warga melalui skema arisan palsu yang fiktif. Akibat ulah sang tersangka, para korban mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 miliar. &#8220;Pelaku ditangkap pada hari Senin (7/8/2023),&#8221; ungkap Kepala Kepolisian Daerah Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><a href="https://jeparahariini.com/kontingen-kabupaten-jepara-berjaya-di-posisi-5-klasemen-porprov-jateng-2023/">Jepara</a> &#8211; Seorang perempuan muda dengan inisial IN (28), telah ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Polres Jepara karena telah menipu puluhan warga melalui skema arisan palsu yang fiktif. Akibat ulah sang tersangka, para korban mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Pelaku ditangkap pada hari Senin (7/8/2023),&#8221; ungkap Kepala Kepolisian Daerah Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, dalam Konferensi Pers yang diadakan di Polres Jepara pada hari Jumat (11/8/2023).</p>
<p style="text-align: justify;">AKBP Wahyu menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, total 80 orang menjadi korban dari skema arisan palsu yang dikelola oleh tersangka IN.</p>
<p style="text-align: justify;">Hanya dengan menggunakan platform media sosial seperti status/story WhatsApp (WA), IN berhasil menipu puluhan korban di Kabupaten Jepara dengan skema arisan palsunya, dan berhasil meraup keuntungan hingga mencapai Rp 1,2 miliar.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Pelaku awalnya menarik minat orang untuk ikut serta dalam skema arisan ini dengan menawarkan keuntungan yang besar melalui status WA-nya, dan banyak yang tergoda karena janji keuntungan yang menggiurkan,&#8221; jelasnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun seiring berjalannya waktu, janji keuntungan yang dijanjikan oleh pelaku tidak terpenuhi, dan ia gagal memenuhi komitmennya.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut AKBP Wahyu, penyelidikan atas aksi pelaku berlangsung dari tahun 2021 hingga 2023, dengan total 80 korban dan kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain menangkap tersangka, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk catatan rekening bank dan dokumen-dokumen lainnya.</p>
<h2>Terancam Hukuman 4 Tahun</h2>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat sesuai Pasal 378 KUHPidana, yang dapat dikenai hukuman maksimal empat tahun penjara, dan/atau Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,&#8221; tegas Kepala Kepolisian Daerah Jepara.</p>
<p style="text-align: justify;">AKBP Wahyu juga mengingatkan masyarakat, &#8220;Harap berhati-hati ketika berhadapan dengan skema arisan semacam ini, karena mungkin saja itu hanyalah penipuan semata,&#8221; tutupnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, tersangka IN sendiri, menyatakan penyesalan dan meminta maaf kepada seluruh korbannya.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurutnya, total dana yang berhasil dikumpulkannya mencapai Rp 1,2 miliar, namun uang tersebut telah habis digunakan untuk uang muka mobil, perjalanan, rekreasi, dan kebutuhan pribadi lainnya.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Jangan lupa ikuti </strong><em><strong>update </strong></em><strong>berita lainnya dan </strong><em><strong>follow </strong></em><strong><a href="https://news.google.com/publications/CAAiENHVO_oLkpqVbiLxoFIkRkYqFAgKIhDR1Tv6C5KalW4i8aBSJEZG?hl=id&amp;gl=ID&amp;ceid=ID:id">akun Google News Jeparahariini.com </a></strong>untuk mendapatkan berita terbaru di Kabupaten Jepara dan sekitarnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jeparahariini.com/arisan-bodong-di-jepara-tersangka-rugikan-korban-rp-12-miliar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pasangan Suami-Istri di Jepara Ditangkap karena Diduga Menyebabkan Pencabulan pada Anak di Bawah Umur</title>
		<link>https://jeparahariini.com/pasangan-suami-istri-di-jepara-ditangkap-karena-diduga-menyebabkan-pencabulan-pada-anak-di-bawah-umur/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pasangan-suami-istri-di-jepara-ditangkap-karena-diduga-menyebabkan-pencabulan-pada-anak-di-bawah-umur</link>
					<comments>https://jeparahariini.com/pasangan-suami-istri-di-jepara-ditangkap-karena-diduga-menyebabkan-pencabulan-pada-anak-di-bawah-umur/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JHI]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Jun 2023 13:30:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Jepara]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[berita kriminal jepara]]></category>
		<category><![CDATA[Jepara]]></category>
		<category><![CDATA[jepara hari ini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jeparahariini.com/?p=16604</guid>

					<description><![CDATA[Jepara &#8211; Kepolisian Resor Jepara telah menangkap sepasang suami-istri (pasutri) karena diduga terlibat dalam tindak pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Mereka diduga memaksa korban, yang berusia 17 tahun, untuk melakukan hubungan seksual dengan mereka. Tersangka NG (30) sebelumnya telah menyatakan keinginannya kepada istrinya, yang disebut NP (27), untuk terlibat dalam aktivitas seksual dengan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><a href="https://jeparahariini.com/">Jepara</a> &#8211; Kepolisian Resor Jepara telah menangkap sepasang suami-istri (pasutri) karena diduga terlibat dalam tindak pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Mereka diduga memaksa korban, yang berusia 17 tahun, untuk melakukan hubungan seksual dengan mereka.</p>
<p style="text-align: justify;">Tersangka NG (30) sebelumnya telah menyatakan keinginannya kepada istrinya, yang disebut NP (27), untuk terlibat dalam aktivitas seksual dengan tiga orang. Berdasarkan keinginan itu, NP berusaha untuk memuaskan suaminya.</p>
<p style="text-align: justify;">Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menjelaskan bahwa tindak asusila ini terjadi di kamar tersangka pada hari Sabtu (18/02/2023).</p>
<p style="text-align: justify;">Ketika korban mencoba untuk meninggalkan kamar, ia dicegah oleh NG. Tersangka kemudian memaksa korban ke sudut pintu. NP, yang berada di kamar tersebut, membiarkan suaminya melakukan tindak pencabulan terhadap korban.</p>
<p>[irp posts=&#8221;16550&#8243; ]</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Korban adalah pacar keponakan dari pasutri tersebut,&#8221; ungkap Kapolres Jepara dalam konferensi pers di Mapolres Jepara pada Selasa (13/06/2023).</p>
<p style="text-align: justify;">Tersangka juga mengancam korban bahwa jika korban tidak memenuhi keinginan mereka, hubungan korban dengan keponakannya akan terganggu.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam keadaan terdesak, korban tidak bisa melawan paksaan dan ancaman dari tersangka.</p>
<p style="text-align: justify;">Kapolres Jepara mengungkapkan bahwa tersangka NG juga mengancam korban akan melaporkan hubungan mereka kepada pacar korban jika mereka pernah melakukan hubungan seksual.</p>
<p style="text-align: justify;">Ancaman ini disampaikan kepada korban agar mau berhubungan badan kembali dengan tersangka NG.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam pengakuannya kepada polisi, NG mengakui bahwa ia telah melakukan hubungan seksual dengan korban sebanyak enam kali di sebuah hotel. Tindakan keji ini dilakukannya tanpa pengetahuan istri dan keponakannya.</p>
<p style="text-align: justify;">Kapolres Jepara menjelaskan bahwa kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 82 Jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jeparahariini.com/pasangan-suami-istri-di-jepara-ditangkap-karena-diduga-menyebabkan-pencabulan-pada-anak-di-bawah-umur/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemuda Asal Bandar Lampung Ditangkap Satresnarkoba Polres Jepara Karena Edarkan Sabu- Sabu</title>
		<link>https://jeparahariini.com/pemuda-asal-bandar-lampung-ditangkap-satresnarkoba-polres-jepara-karena-edarkan-sabu-sabu/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pemuda-asal-bandar-lampung-ditangkap-satresnarkoba-polres-jepara-karena-edarkan-sabu-sabu</link>
					<comments>https://jeparahariini.com/pemuda-asal-bandar-lampung-ditangkap-satresnarkoba-polres-jepara-karena-edarkan-sabu-sabu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JHI]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Jun 2023 06:00:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Jepara]]></category>
		<category><![CDATA[Jepara]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[polda jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Jepara]]></category>
		<category><![CDATA[Sabu sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jeparahariini.com/?p=16550</guid>

					<description><![CDATA[JEPARA &#8211; Seorang pemuda yang terlibat dalam kegiatan pengedaran sabu berhasil ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara, Polda Jawa Tengah. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara, AKP Noor Biyanto, menjelaskan bahwa tersangka yang bernama AI (19) merupakan seorang wiraswasta dan merupakan warga Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung. &#8220;Pada Rabu (31/05/2023), Satresnarkoba Polres Jepara...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><a href="https://jeparahariini.com">JEPARA</a> &#8211; Seorang pemuda yang terlibat dalam kegiatan pengedaran sabu berhasil ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara, Polda Jawa Tengah.</p>
<p style="text-align: justify;">Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara, AKP Noor Biyanto, menjelaskan bahwa tersangka yang bernama AI (19) merupakan seorang wiraswasta dan merupakan warga Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Pada Rabu (31/05/2023), Satresnarkoba Polres Jepara menangkap AI di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara,&#8221; ungkap Noor Biyanto pada Jumat (02/06/2023).</p>
<p style="text-align: justify;">Selama proses penangkapan, petugas melakukan penggeledahan terhadap tubuh tersangka dan tempat yang ia ditempati. Hasil penggeledahan mengungkapkan adanya barang bukti berupa sebuah plastik klip bening yang berisi sabu seberat 0,65 gram, yang ditempatkan di antara handphone dan jelycase (pelindung handphone).</p>
<p>[irp posts=&#8221;16526&#8243; ]</p>
<p style="text-align: justify;">Noor Biyanto menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah menerima informasi dan melalui serangkaian penyelidikan.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Jepara untuk proses hukum selanjutnya,&#8221; jelasnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain sabu, polisi juga berhasil menyita barang bukti lainnya, termasuk satu unit handphone merek iPhone warna hitam beserta kartu SIM, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun,&#8221; tambahnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Kepala Satuan Narkoba juga menegaskan komitmen Polres Jepara dalam menegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkoba, karena dampak negatif narkoba terhadap generasi penerus bangsa sangat merusak.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah Jepara.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jeparahariini.com/pemuda-asal-bandar-lampung-ditangkap-satresnarkoba-polres-jepara-karena-edarkan-sabu-sabu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sungguh Tega Orang Tua Buang Bayinya Sendiri ke Sumur.</title>
		<link>https://jeparahariini.com/sungguh-tega-orang-tua-buang-bayinya-sendiri-ke-sumur/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=sungguh-tega-orang-tua-buang-bayinya-sendiri-ke-sumur</link>
					<comments>https://jeparahariini.com/sungguh-tega-orang-tua-buang-bayinya-sendiri-ke-sumur/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JHI]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 20 May 2023 04:48:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Balong]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jepara]]></category>
		<category><![CDATA[jepara hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kembang]]></category>
		<category><![CDATA[Pembuangan Bayi]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Jepara]]></category>
		<category><![CDATA[Sumur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jeparahariini.com/?p=16526</guid>

					<description><![CDATA[Jepara, Jawa Tengah &#8211; Kejadian mengerikan terjadi di Desa Balong, Kecamatan Kembang, Jepara, ketika seorang ibu, S (inisial), ditangkap oleh Kepolisian Resor Jepara setelah diduga membuang anaknya yang baru berusia tiga bulan ke dalam sumur dengan kedalaman antara 15 hingga 20 meter. Menurut Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, kejadian ini terungkap pada Jumat (19/5)...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><a href="https://jeparahariini.com/">Jepara, Jawa Tengah</a> &#8211; Kejadian mengerikan terjadi di Desa Balong, Kecamatan Kembang, Jepara, ketika seorang ibu, S (inisial), ditangkap oleh Kepolisian Resor Jepara setelah diduga membuang anaknya yang baru berusia tiga bulan ke dalam sumur dengan kedalaman antara 15 hingga 20 meter.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, kejadian ini terungkap pada Jumat (19/5) sekitar pukul 16.30 WIB, saat bayi bernama M. Hafidz berhasil dievakuasi dalam keadaan meninggal. Sebelumnya, keluarga melaporkan kehilangan anak mereka kepada Polsek Kembang.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam rangka pencarian, polisi menggunakan anjing pelacak dan mengumpulkan keterangan dari keluarga. Akhirnya, bayi tersebut ditemukan di sumur yang berjarak 10 meter dari rumah korban.</p>
<p style="text-align: justify;">Polisi juga telah meminta keterangan dari orang tua korban, termasuk ibunya yang mengaku membuang bayinya ke dalam sumur. &#8220;Kami masih perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut, meskipun saat ini ibu bayi menjadi tersangka utama,&#8221; ungkap Kapolres.</p>
<figure id="attachment_16528" aria-describedby="caption-attachment-16528" style="width: 1600px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-16528" src="https://jeparahariini.com/wp-content/uploads/2023/05/Kapolres-Jepara-AKBP-Wahyu-Nugroho-Setyawan.jpg" alt="Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan" width="1600" height="900" srcset="https://jeparahariini.com/wp-content/uploads/2023/05/Kapolres-Jepara-AKBP-Wahyu-Nugroho-Setyawan.jpg 1600w, https://jeparahariini.com/wp-content/uploads/2023/05/Kapolres-Jepara-AKBP-Wahyu-Nugroho-Setyawan-300x169.jpg 300w, https://jeparahariini.com/wp-content/uploads/2023/05/Kapolres-Jepara-AKBP-Wahyu-Nugroho-Setyawan-1024x576.jpg 1024w, https://jeparahariini.com/wp-content/uploads/2023/05/Kapolres-Jepara-AKBP-Wahyu-Nugroho-Setyawan-768x432.jpg 768w, https://jeparahariini.com/wp-content/uploads/2023/05/Kapolres-Jepara-AKBP-Wahyu-Nugroho-Setyawan-1536x864.jpg 1536w, https://jeparahariini.com/wp-content/uploads/2023/05/Kapolres-Jepara-AKBP-Wahyu-Nugroho-Setyawan-750x422.jpg 750w, https://jeparahariini.com/wp-content/uploads/2023/05/Kapolres-Jepara-AKBP-Wahyu-Nugroho-Setyawan-1140x641.jpg 1140w" sizes="(max-width: 1600px) 100vw, 1600px" /><figcaption id="caption-attachment-16528" class="wp-caption-text"><strong><em>&#8221; Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan cek langsung ke TKP kasus pembuangan bayi di Desa Balong Kecamatan Kembang, Jepara &#8220;</em></strong></figcaption></figure>
<p>[irp posts=&#8221;16521&#8243; ]</p>
<p style="text-align: justify;">Selanjutnya, pihak berwenang akan melakukan gelar perkara. Meskipun ibu bayi telah mengakui perbuatannya dengan alasan bayinya sering sakit selama tiga hari terakhir dan terus menangis, pihak kepolisian tetap akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.</p>
<p style="text-align: justify;">Kendati demikian, belum ada kepastian apakah ibu tersebut akan menjalani pemeriksaan kejiwaan, mengingat kondisi ekonomi keluarga yang kurang baik diduga juga mempengaruhi keputusan yang salah ini.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Kami juga akan menyediakan tim psikolog untuk membantu ibu tersebut yang tentunya mengalami trauma berat,&#8221; terang Kapolres.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menambahkan, Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi mengungkap beberapa informasi tambahan. Yakni, S, sepakat membuang bayi nya tersebut bersama dengan sang suami M (44). Dengan alasan karena bayi malang tersebut sakit – sakitan dan rewel.</p>
<p style="text-align: justify;">“ Sang ayah berperan membuka penutup sumur, sedangkan sang ibu menyeburkan ke sumur. Setelah penyelidikan lebih lanjut, kedua orang tua bayi tersebut bisa dijadikan tersangka. Keduanya dijerat Pasal 80 Jo 76C ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jeparahariini.com/sungguh-tega-orang-tua-buang-bayinya-sendiri-ke-sumur/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Pencabulan Anak di Jepara, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara</title>
		<link>https://jeparahariini.com/kasus-pencabulan-anak-di-jepara-pelaku-terancam-15-tahun-penjara/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kasus-pencabulan-anak-di-jepara-pelaku-terancam-15-tahun-penjara</link>
					<comments>https://jeparahariini.com/kasus-pencabulan-anak-di-jepara-pelaku-terancam-15-tahun-penjara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JHI]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 14 May 2023 07:53:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[berita kriminal jepara]]></category>
		<category><![CDATA[Cabul]]></category>
		<category><![CDATA[Jepara]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal Jepara]]></category>
		<category><![CDATA[Pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Jepara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jeparahariini.com/?p=16521</guid>

					<description><![CDATA[JEPARA &#8211; Polres Jepara tengah menangani kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang pelaku LGBT terhadap seorang anak berusia 13 tahun yang masih di bawah umur. Kasus ini dilaporkan oleh keluarga korban dan ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jepara. Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan bahwa kasus ini merupakan tindakan pencabulan yang...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><a href="https://jeparahariini.com/"><strong>JEPARA</strong></a> &#8211; Polres Jepara tengah menangani kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang pelaku LGBT terhadap seorang anak berusia 13 tahun yang masih di bawah umur. Kasus ini dilaporkan oleh keluarga korban dan ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jepara.</p>
<p style="text-align: justify;">Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan bahwa kasus ini merupakan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh sesama jenis terhadap korban yang masih di bawah umur. &#8220;Awal mula pelaku, yang diketahui bernama HS (30), berkenalan dengan korban melalui aplikasi komunitas Gay. Pada hari Selasa tanggal 11 April 2023, pelaku meminta bertemu dengan korban dan membawanya ke sebuah lokasi di Kecamatan Kembang untuk melakukan hubungan seksual yang direkam menggunakan handphone milik pelaku&#8221;, ungkapnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Beberapa hari kemudian, pelaku kembali menghubungi korban melalui media sosial untuk melakukan hubungan seksual lagi. Namun, korban menolak dan pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila tersebut jika korban tidak menuruti ajakannya.</p>
<p>[irp posts=&#8221;16506&#8243; ]</p>
<p style="text-align: justify;">&#8221; Pada saat pelaku mengajak korban untuk yang ketiga kalinya, korban merasa takut dan bercerita kepada keluarganya. Setelah itu, keluarga korban melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian dan pelaku pun ditangkap&#8221;, terang Kapolres Jepara.</p>
<p style="text-align: justify;">Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan/atau Pasal 292 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 5 miliar.</p>
<p style="text-align: justify;">Kapolres Jepara juga mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas, terutama pergaulan yang menyimpang seperti kasus ini. &#8221; Dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa yang akan datang&#8221;,pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jeparahariini.com/kasus-pencabulan-anak-di-jepara-pelaku-terancam-15-tahun-penjara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Tangkap Dua Pelaku Kejahatan Ganjal Kartu ATM di Jepara</title>
		<link>https://jeparahariini.com/polisi-tangkap-dua-pelaku-kejahatan-ganjal-kartu-atm-di-jepara/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=polisi-tangkap-dua-pelaku-kejahatan-ganjal-kartu-atm-di-jepara</link>
					<comments>https://jeparahariini.com/polisi-tangkap-dua-pelaku-kejahatan-ganjal-kartu-atm-di-jepara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JHI]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 08 Apr 2023 08:46:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Bandar Lampung]]></category>
		<category><![CDATA[barang bukti]]></category>
		<category><![CDATA[Jepara]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres Jepara]]></category>
		<category><![CDATA[kartu ATM]]></category>
		<category><![CDATA[kejahatan]]></category>
		<category><![CDATA[konferensi pers]]></category>
		<category><![CDATA[mesin ATM]]></category>
		<category><![CDATA[modus ganjal ATM]]></category>
		<category><![CDATA[Pandeglang]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 363 KUHPidana.]]></category>
		<category><![CDATA[penangkapan pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[Pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[penyelidikan]]></category>
		<category><![CDATA[pin]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Jepara]]></category>
		<category><![CDATA[uang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jeparahariini.com/?p=16506</guid>

					<description><![CDATA[JeparaHariIni.Com &#8211; Polisi berhasil menangkap dua pelaku kejahatan di Jepara yang menggunakan modus ganjal kartu ATM. Kedua pelaku tersebut adalah AN, seorang warga Pandegelang berusia 37 tahun, dan MR, seorang warga Bandar Lampung juga berusia 37 tahun. Sementara itu, satu tersangka lainnya dengan inisial H masih dalam daftar pencarian. Kapolres Jepara, AKBP Warsono, pada konferensi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><a href="https://jeparahariini.com/">JeparaHariIni.Com</a> &#8211; Polisi berhasil menangkap dua pelaku kejahatan di Jepara yang menggunakan modus ganjal kartu ATM. Kedua pelaku tersebut adalah AN, seorang warga Pandegelang berusia 37 tahun, dan MR, seorang warga Bandar Lampung juga berusia 37 tahun. Sementara itu, satu tersangka lainnya dengan inisial H masih dalam daftar pencarian.</p>
<p style="text-align: justify;">Kapolres Jepara, AKBP Warsono, pada konferensi pers di Mapolres Jepara, menjelaskan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap setelah menipu seorang pria dan menguras uang korban.&#8221; Kejahatan ini terjadi pada Jumat (27/1/2023) di sebuah minimarket di desa Jambu, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara,&#8221; ungkap kapolres Jepara.</p>
<p style="text-align: justify;">Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, korban, yang saat itu hendak mengambil uang di mesin ATM, tidak dapat memasukkan kartunya ke dalam mesin tersebut. Kemudian, pelaku-pelaku datang dan menawarkan bantuan. &#8221; Mereka sudah menyiapkan kartu ATM yang telah dikerok di pinggirannya dan berhasil dimasukkan ke mesin ATM tanpa masalah. Selama berpura-pura membantu, pelaku meminta korban untuk memasukkan pin kartu ATM-nya. Mereka kemudian menukar kartu korban dengan kartu yang telah disiapkan sebelumnya&#8221;, terang Warsono.</p>
<p>[irp posts=&#8221;16501&#8243; ]</p>
<p style="text-align: justify;">Setelah berhasil mengganti kartu ATM milik korban, pelaku melarikan diri dan menggunakan kartu tersebut di mesin ATM lain untuk menguras uang korban. Korban merasa curiga ketika menyadari bahwa uangnya telah hilang sebesar Rp. 3.700.000,-. Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi dan polisi melakukan penyelidikan.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada hari Minggu (2/4/2023), pelaku berhasil ditangkap di ATM Spbu Mulyoharjo ketika sedang melakukan aksinya dengan modus ganjal ATM. Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti cutter, tusuk gigi, gergaji besi, gunting, 18 kartu ATM, buku tabungan, dan KBM Daihatsu Terios warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8221; Menurut keterangan dari pelaku, mereka melakukan kejahatan di tiga lokasi berbeda di wilayah Jepara dan juga di wilayah Kabupaten Batang. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun&#8221;, pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jeparahariini.com/polisi-tangkap-dua-pelaku-kejahatan-ganjal-kartu-atm-di-jepara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tangkap Ketua Geng Daboribo Jepara, Senjata Tajam Disita Polisi</title>
		<link>https://jeparahariini.com/tangkap-ketua-geng-daboribo-jepara-senjata-tajam-disita-polisi/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=tangkap-ketua-geng-daboribo-jepara-senjata-tajam-disita-polisi</link>
					<comments>https://jeparahariini.com/tangkap-ketua-geng-daboribo-jepara-senjata-tajam-disita-polisi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JHI]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 01 Apr 2023 08:29:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Daboribo Jepara]]></category>
		<category><![CDATA[Gangster Daboribo]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Jepara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jeparahariini.com/?p=16501</guid>

					<description><![CDATA[JEPARA &#8211; Salah satu anggota geng Daboribo (Damai Boleh Ribut Boleh) di Jepara berhasil dibekuk aparat kepolisian resor Jepara. Polisi berhasil menangkap KK, 18 tahun, yang merupakan salah satu anggota geng tersebut. KK ditangkap lantaran terlibat dalam aksi pemameran senjata tajam bersama sembilan pemuda lainnya yang belakangan ini viral di media sosial Tiktok. Penangkapan KK...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><a href="https://jeparahariini.com/">JEPARA</a> &#8211; Salah satu anggota geng Daboribo (Damai Boleh Ribut Boleh) di Jepara berhasil dibekuk aparat kepolisian resor Jepara. Polisi berhasil menangkap KK, 18 tahun, yang merupakan salah satu anggota geng tersebut. KK ditangkap lantaran terlibat dalam aksi pemameran senjata tajam bersama sembilan pemuda lainnya yang belakangan ini viral di media sosial Tiktok.</p>
<p style="text-align: justify;">Penangkapan KK dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara di salah satu penginapan di Bandengan, Jepara pada Jumat (31/3) dini hari. Sebelumnya, polisi mendapatkan informasi viral di media sosial mengenai video sembilan pemuda yang memamerkan senjata tajam berbagai ukuran. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu anggota geng yang terlibat dalam aksi tersebut.</p>
<p>[irp posts=&#8221;16498&#8243; ]</p>
<p style="text-align: justify;">Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menyatakan bahwa dari hasil interogasi, polisi berhasil mengetahui bahwa senjata tajam yang dipamerkan dalam video tersebut disimpan di rumah salah satu rekannya. &#8221; Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 5 buah celurit dengan ukuran beragam mulai dari 35 hingga 100 centimeter&#8217;, ungkapnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Pihaknya telah mengantongi identitas sejumlah pemuda yang turut memamerkan senjata tajam di Tiktok dan kini masih dalam pengejaran anggota gangster Daboribo yang belum tertangkap. &#8221; Anggota geng lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian&#8221;. imbuhnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Kasus ini merupakan contoh nyata bahwa tindakan tidak bertanggung jawab seperti pemameran senjata tajam di media sosial dapat berdampak buruk dan merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, sebagai warga masyarakat yang baik, kita harus selalu menjaga perilaku dan tindakan kita agar tidak melanggar hukum dan merugikan orang lain.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jeparahariini.com/tangkap-ketua-geng-daboribo-jepara-senjata-tajam-disita-polisi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DIJERAT HUKUMAN BERAT, LELAKI DI JEPARA SETUBUHI KEPONAKANNYA DI DALAM RUMAH</title>
		<link>https://jeparahariini.com/dijerat-hukuman-berat-lelaki-di-jepara-setubuhi-keponakannya-di-dalam-rumah/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=dijerat-hukuman-berat-lelaki-di-jepara-setubuhi-keponakannya-di-dalam-rumah</link>
					<comments>https://jeparahariini.com/dijerat-hukuman-berat-lelaki-di-jepara-setubuhi-keponakannya-di-dalam-rumah/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JHI]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Feb 2023 06:16:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jepara]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres Jepara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jeparahariini.com/?p=16399</guid>

					<description><![CDATA[JeparaHariIni.Com &#8211; Pelaku AK (45), warga kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, harus dihadapkan dengan tindakannya yang keji. Ia tega menyetubuhi keponakannya yang masih berusia 11 tahun, dengan diiming-imingi sejumlah uang. Pelaku melakukan aksinya di dalam rumah korban, di mana ia telah melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak tiga kali, dua kali pada tahun 2021 dan sekali pada...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><a href="https://jeparahariini.com/"><strong>JeparaHariIni.Com</strong></a> &#8211; Pelaku AK (45), warga kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, harus dihadapkan dengan tindakannya yang keji. Ia tega menyetubuhi keponakannya yang masih berusia 11 tahun, dengan diiming-imingi sejumlah uang. Pelaku melakukan aksinya di dalam rumah korban, di mana ia telah melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak tiga kali, dua kali pada tahun 2021 dan sekali pada 18 Januari 2023.</p>
<p style="text-align: justify;">Senin (27/02/2023), Polres Jepara menggelar Konferensi Pers dengan dihadiri Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Masdar Tohari, SH., MH, dan Kasubsi Penmas Si Humas Ipda Basirun. Kapolres Jepara memberikan keterangan bahwa pelaku AK telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 81 juncto 76 D dan/atau Pasal 82 juncton 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut Kapolres Jepara, korban diimingi-imingi oleh pelaku dengan sejumlah uang untuk melakukan perbuatan asusila tersebut. &#8221; Tersangka masuk ke kamar korban saat korban sedang tidur sendirian, dan melakukan aksinya di dalam rumah korban. Tindakan bejat yang dilakukan pelaku tersebut tentunya sangat meresahkan masyarakat dan harus dikecam secara tegas,&#8221; ungkap Kapolres Jepara AKBP Warsono.<br />
[irp posts=&#8221;16395&#8243; ]</p>
<p style="text-align: justify;">Tersangka AK dijerat dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. &#8221; Hukuman berat tersebut harus diberikan agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya tindakan serupa di masa yang akan datang&#8221;, kata Kapolres</p>
<p style="text-align: justify;">Kasus kekerasan seksual terhadap anak memang menjadi isu yang sangat sensitif, dan harus mendapatkan perhatian serius dari masyarakat. Harus ada upaya-upaya yang dilakukan secara bersama-sama untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. &#8221; Kita semua harus bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak kita dari kekerasan dan tindakan asusila yang merugikan mereka,&#8221; pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jeparahariini.com/dijerat-hukuman-berat-lelaki-di-jepara-setubuhi-keponakannya-di-dalam-rumah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Maling Motor Spesialis Tempat Ibadah Diringkus</title>
		<link>https://jeparahariini.com/maling-motor-spesialis-tempat-ibadah-diringkus/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=maling-motor-spesialis-tempat-ibadah-diringkus</link>
					<comments>https://jeparahariini.com/maling-motor-spesialis-tempat-ibadah-diringkus/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[JHI]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Mar 2021 04:42:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Jepara]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres Jepara]]></category>
		<category><![CDATA[Pencuri Motor]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Jepara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jeparahariini.com/?p=15723</guid>

					<description><![CDATA[JEPARA &#8211; Pencuri kendaraan roda dua spesialis lokasi di tempat ibadah akhirnya diringkus Polres Jepara. Maling motor tersebut diketahui sudah meresahkan masyarakat yang sedang beribadah. Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko, menyebut tersangka yang berhasil diamankan berinisial S adalah warga Desa Karangaji, Kecamatan Kedung. Tersangka berjejaring dengan pelaku yang berasal dari Kabupaten Pati. Keduanya sudah...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>JEPARA</strong> &#8211; Pencuri kendaraan roda dua spesialis lokasi di tempat ibadah akhirnya diringkus Polres Jepara. Maling motor tersebut diketahui sudah meresahkan masyarakat yang sedang beribadah.</p>
<p style="text-align: justify;">Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko, menyebut tersangka yang berhasil diamankan berinisial S adalah warga Desa Karangaji, Kecamatan Kedung. Tersangka berjejaring dengan pelaku yang berasal dari Kabupaten Pati. Keduanya sudah mencuri di 25 tempat kejadian perkara (TKP).</p>
<p style="text-align: justify;">”TKP pencurian di Jepara, Kudus, dan Rembang. Tersangka ini spesialis melakukan curanmor (pencurian kendaraan bermotor, red) waktu pagi hari. Biasanya di tempat ibadah (masjid, red),” jelas Aris saat pers release di Polres Jepara, Selasa (9/3/2021).</p>
<p style="text-align: justify;">Aris menjelaskan, biasanya tersangka melancarkan aksinya saat korban sedang shalat Subuh di Masjid. Dengan menggunakan kunci letter T, tersangka dengan mudah membawa lari sepeda motor meskipun sebelumnya dalam keadaan terkunci.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, S (42), mengaku nekat mencuri sepeda motor di masjid dengan alasan lebih mudah dan aman. Dia mengaku hanya membutuhkan waktu kurang dari enam menit untuk bisa membawa kabur kendaraan korbannya. Ia biasa melancarkan aksinya dengan adik kandungnya yang saat ini masih diperiksa oleh Polres Pati.</p>
<p style="text-align: justify;">”(mencuri di masjid, red) itu lebih mudah. Lebih aman,” ucap S.</p>
<p style="text-align: justify;">Terpisah, Bambang Rumawan, salah satu korban asal Desa Cepogo Kecamatan Kembang, mengatakan sepeda motornya hilang sejak 2 Desember 2020 lalu. Sepeda motornya raib saat ia sedang salat subuh di Masjid.</p>
<p style="text-align: justify;">”Waktu itu saya salat Subuh rekaat kedua. Kemudian ibu-ibu di belakang mendengar suara motor berbunyi. Sebagian jamaah teriak. Tapi motor sudah dibawa lari pencuri,” terang Bambang saat menerima kembali sepeda motornya yang sempat hilang itu di Polres Jepara.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, Sumiyati, warga Desa Damarjati Kecamatan Kalinyamatan, yang juga menjadi korban mengaku kehilangan motornya saat salat Subuh. Motornya raib sejak 2 Juli 2017 silam.</p>
<p style="text-align: justify;">Karena tindakan itu, Polres Jepara menjerat tersangka dengan pasal 366 jo 64 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara. (JHI-FQ)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jeparahariini.com/maling-motor-spesialis-tempat-ibadah-diringkus/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
