JEPARA – Empat orang tersangka penipuan bermodus bisa menyembuhkan orang yang terkena santet serta bisa menggandakan perhiasan berhasil diringkus aparat Satreskrim Polres Jepara.
Keempat tersangka yang ditangkap di wilayah Klaten adalah Serunting Putra (35) warga Cibodas Kabupaten Tangerang , Fatra (37) warga Babatan Kampung Tujuh Kabupaten Empat Lawang Sumsel, Frengki Lintang (34) warga Sidorejo Pagar Alam Utara Sumsel, dan Mat Asih (47) warga Tegowangi Plemahan Kabupaten Kediri .
Kapolres Jepara AKBP Syamsu Arifin mengatakan, dari hasil penyelidikan para tersangka telah melakukan aksi kejahatan di Kabupaten Jepara sebanyak tiga kali. Mereka melancarkan aksinya ditempat umum seperti di swalayan dan di pasar Ratu Jepara. Modus yang digunakan tersangka adalah dengan menipu korban dengan dalih pelaku menjadi orang pintar dan bisa menyembuhkan orang yang terkena santet .
” Modus tersangka menggunakan telur yang sudah disuntik dan diisi jarum, hal itu untuk meyakinkan bahwa korban terkena santet, setelah korban percaya kemudian korban menyerahkan uang dan perhiasan ke tersangka ,” ungkap Syamsu saat gelar perkara di Mapolres Senin (7/12) .
Selain modus tersebut, lanjut Syamsu menjelaskan, para tersangka yang sering beraksi dengan berkelompok dan mempunyai tugas masing masing juga menipu korban dengan dalih bisa melipat gandakan perhiasan dari korban .
” Tersangka menipu dengan mengiming imingi korban jika bisa melipat gandakan perhiasan, setelah perhiasan berhasil dilucuti, tersangka mengembalikan perhiasan yang dibungkus oleh tissu kepada korban , namun setelah dibuka tissu tersebut bukan berisi perhiasan korban namun diganti dengan batu krikil,” jelasnya .
Selain beroperasi di Jepara, dari hasil penyelidikian para tersangka yang merupakan spesialis penipuan tersebut sudah beraksi dibeberapa daerah . Seperti di Kudus, Surakarta , Kendal dan beberapa daerah lainnya .
“Dari tangan tersangka kami amankan barang bukti uang satu juta hasil penipuan, , telur, batu krikil, jarum dan mobil rental sebagai sarana penipuan mereka. Dari hasil penipuan di Jepara sendiri tersangka berhasil mendapatkan uang dengan total puluhan juta rupiah serta perhiasan emas seberat 9 gram,” tambahnya .
Syamsu juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya kepada oknum yang menawarkan dengan modus tersebut. Jika mendapati adanya kasus tersebut segera melaporkan kepada pihak kepolisian. Kini para tersangka mendekam dijeruji penjara dan dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara .