JEPARA — Kepolisian Resor Jepara menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran minuman keras oplosan yang menewaskan enam warga di Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto menyebutkan, ketiga tersangka berinisial MR alias Pongi (49), S alias Kancil (31), dan ESW (33). Mereka diduga terlibat dalam peracikan sekaligus penjualan minuman beralkohol ilegal kepada masyarakat.
“MR alias Pongi merupakan warga Suwawal Timur, sedangkan S alias Kancil berasal dari Desa Mambak dan ESW dari Desa Slagi,” ujar Hadi saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (11/2/2026).
Polisi juga memburu seorang terduga pemasok alkohol berinisial HN yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). HN diduga menyediakan bahan utama yang digunakan dalam pembuatan miras oplosan tersebut.
Diduga Racik dan Edarkan Alkohol Oplosan
Dari hasil penyelidikan, kasus ini bermula pada Jumat (6/2/2026) ketika sejumlah korban memesan dua jerigen alkohol. Bahan tersebut kemudian diracik menjadi minuman oplosan oleh tersangka MR bersama rekannya sebelum akhirnya dijual.
Setelah mengonsumsi minuman itu, para korban mengalami gejala berbahaya seperti pusing, mual, muntah, sesak napas, dada terasa panas, hingga tidak sadarkan diri.
Dalam kurun waktu dua hari, kondisi korban semakin memburuk hingga pada Minggu (8/2) dan Senin (9/2) mereka harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Total ada enam korban meninggal dunia, sementara dua lainnya masih menjalani perawatan,” kata Hadi.
[irp posts=”17458″ ]
Enam Korban Meninggal
Korban meninggal dunia masing-masing bernama Muhammad Arik Zulkarnain (33), Fatekur Rohman (38), Sholeh (51), Nur Amin (58), Sulhadi (53), dan Eko Sri Wijayanto (33).
Adapun dua korban selamat, Samiun (52) dan Ardhianyasy Yusuf Yusona (31), hingga kini masih dirawat di RSUD Kartini Jepara.
Polisi Sita Alat Peracik
Dalam penanganan perkara ini, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan proses pembuatan miras oplosan. Di antaranya dua jerigen warna putih, beberapa galon air, 11 botol air mineral, alat penyaring, corong, pompa air, teko takaran, ember, 13 gelas, susu kemasan, minuman penambah stamina, serta bahan campuran lainnya.
Terancam 15 Tahun Penjara
Para tersangka dijerat dengan Pasal 342 dan/atau Pasal 424 KUHP, Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 KUHP.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
