JEPARA – Pemerintah pusat mengucurkan bantuan untuk 12 juta pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Para pelaku UMKM dalam waktu dekat akan mendapatkan suntikan dana masing-masing Rp 2,4 juta.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara, Eriza Rudi Yulianto menjelaskan, berdasarkan surat dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah 24 Juli 2020 Nomor S/1155/PW11/2.1/ 2020, perihal Pengumpulan dan Pemetaan Data UMKM, pelaku UMKM akan mendapatkan kucuran bantuan keuangan tersebut.
Pihaknya menyatakan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelaku UMKM supaya bisa mendapatkan bantuan tersebut. Yakni tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan, warga negara Indonesia dengan bukti NIK, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan lampiran surat usulan dari petinggi atau lurah, bukan aparatur sipil negara, TNI, Polri, Pegawai BUMN/BUMD.
”Data dikirim berupa Microsoft Exel dan hard copy dikirim ke alamat email diskopjepara@gmail.com. Paling lambat 30 Agustus 2020,” ungkap Eriza, Selasa (25/8/2020).
Terkait dengan kriteria UMKM, Eriza mengatakan yang dimaksud UMKM yaitu usaha produktif milik keluarga atau perorangan yang dengan aset usaha maksimal Rp 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan. Dengan hasil penjualan atau omset paling banyak Rp 300 juta per tahun.
Diketahui, skema bantuan tersebut yakni pelaku UMKM mendaftar ke petinggi atau lurah, kemudian pihak petinggi mendaftarkan mereka ke dinas terkait, setelah itu data akan diverifikasi kelayakannya oleh Kementrian Koperasi dan UKM bersama kementrian keuangan dan OJK. Setelah itu, bantuan akan dicairkan langsung melalui transfer ke rekening bank masing-masing penerima. (JHI-FQ)
Apakah masih bisa mengajukan untuk dapat bantuan UMKM?
Apakah bisa dapat mengajukan dana umkm
Ini cara dan syaratnya apa??? Tidak ada penjelasan lebih lanjut? Apakah pendaftaran sudah ditutup?
Bantuan jepara
Apakah bisa mengajukan dana UMKM jepara
Saya pelaku usaha kecil belum pernah dapat bantuan pemerintah.mohon diutamakan pak…
Apakah masih bisa mendaftar?
Alamat / website pendaftaranny ap ya?
Seandainya pengajuan tidak melalui pemerintah desa atau secara mandiri apakah bisa, gimana caranya
Terima kasih
Apakah masih bisa mengajukan umkm
Apa seperti saya bisa dapat bantuan UMKM
Karena usahaku lagi pailit akibat dampak covid ini..dan masih ada angsuran yang harus aku bayar di bank
Minta link untuk daftar online bantuan umkm.. saya sama sekali belom pernah merasakan yang namanya bansos.