JEPARA- Meski di daerah tetangga Jepara Upah Minimum Kabupaten (UMK) masih tarik ulur, meski dalam proses penetapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Kabupaten Jepara telah menyepakati besaran UMK 2016 sebesar Rp 1,35 juta. UMK itu naik Rp 200 ribu dari UMK tahun ini.
Seperti diketahui, UMK Jepara tahun ini sebesar Rp 1,15 juta. Besaran UMK tahun depan itu didasarkan pada rapat penetapan UMK oleh dewan pengupahan Jepara, pekan lalu.
Kepala Dinsosnakertrans melalui Kabid Hubinwasnaker Edy Wijayanto menyampaikan, dalam rapat kemarin, ada tiga usulan besaran UMK, yakni Rp 1,3 juta, Rp 1,35 juta dan terakhir, Rp 1,4 juta. Semua usulan itu di atas KHL rata-rata berdasarkan akumulasi hasil survei KHL sejak awal tahun hingga September sebesar Rp 1,277 juta.
“Yang mengajukan UMK pada angka tinggi itu merupakan serikat pekerja. Asosiasi pengusaha jelas menginginkan yang terendah. Tapi bisa disepekati angka yang tengah,” terang Edy, Selasa (29/9).
Asosiasi pengusaha melalui Apindo menyepakati besaran UMK itu berdasarkan hasil konsultasi dengan pengusaha di Jepara. Khususnya yang bergerak pada bidang mebel. Kalangan pengusaha menyepakati besaran UMK itu lantaran sesuai dengan kondisi lapangan.
Pasalnya, kenaikan Rp 200 ribu/bulan itu sebenarnya kecil. Hanya saja, penerapan untuk kalangan UMKM dan perajin memang sulit.
“Mengenai penetapan UMK, Kepala Dinas sudah mengirimkan surat rekomendasi ke Bupati Jepara. Selanjutnya, dikirim ke Gubernur. Informasinya, Pemprov sudah menerima rekomendasi itu,” ungkap dia.
Sumber berita : suara merdeka : http://goo.gl/X8SQ4w (Adi Purnomo/CN19/SMNetwork)